DEWAN DESAK PEMERINTAH SERIUS LINDUNGI CAGAR BUDAYA
Komisi X DPR mendesak pemerintah untuk lebih serius melindungi cagar budaya yang ada di Indonesia. Perlindungan terhadap cagar budaya dapat dilakukan pemerintah melalui kerjasama antar kementrian. Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik dan Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh membahas RUU tentang Cagar Budaya, Selasa (20/7).
Dengan adanya payung hukum di bidang cagar budaya, diharapkan tidak akan terjadi pembongkaran maupun dijualnya cagar budaya yang merupakan kekayaan dan nilai sejarah bangsa. Salah satu contoh yang masih hangat adalah rencana dilelalngnya patung Jendral Sudirman dan pendoponya di Pacitan.
"Jangan sampai kasus-kasus pembongkaran terus terjadi. Seperti Patung Jenderal Soedirman dan Pendoponya di Pacitan," kata Jero.
Dihadapan Komisi X DPR, Jero Wacik berharap adanya RUU Cagar Budaya dapat memperkuat perlindungan terhadap segala sesuatu yang mempunyai nilai sejarah. Menurutnya salah satu syarat benda dan bangunan yang termasuk kategori cagar budaya dari sisi usia minimal telah memasuki lima puluh tahun.
Salah satu langkah serius pemerintah dalam melindungi cagar budaya dengan telah dibentuknya Panja antar Departemen. “Kami sudah membuat keputusan menteri untuk pembentukan panja antar departemen, sudah kami serahkan kepmennya,” ujar Jero Wacik.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pemerintah berniat mempercepat pembahasan RUU Cagar Budaya. Keseriusan pemerintah ini dikarenakan UU yang lama banyak yang sudah tidak cocok. “Maka jika cepat selesai UU ini, UU lama ditutup dan UU baru ini bisa jadi pegangan bersama untuk mengamankan cagar budaya,” katanya.
Salah satu hambatan dalam RUU ini menurut Jero adalah adanya tumpang tindih dengan UU lain, seperti UU mengenai bangunan, UU konstruksi yang kerap dijadikan alasan untuk merubuhkan bangunan karena dinilai rentan rubuh dan membahayakan keselamatan manusia.